Find Us On Social Media :

Lyra Virna Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat dari Polda Metro

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:20 WIB

Artis Lyra Virna bersama sang suami Fadlan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution usai menjalani pe

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kehadiran Lyra Virna ke kepolisian ditunda hingga minggu depan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Lyra Virna, yakni Razman Arief Nasution.

"Tunda ke Kamis depan, tanggal 18 Oktober 2018," ungkap Razman Arief Nasution saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga : Pihak Kepolisian Masih Menunggu Lyra Virna Hadir Penuhi Panggilan

Alasan wanita berusia 37 tahun ini tak hadir karena meangaku belum mendapat surat panggilan dari kepolisian.

"Kami belum mnerima surat pemberitahuan dari Polda Metro," tambah Razman Arief Nasution.

Padahal, polisi akan segera menyerahkan Lyra Virna yang berstatus tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Ya memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Seperti diketahui, Lyra Virna terjerat dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap ADA Tours and Travel, sedangkan Lasty Annisa, sang pemilik ADA Tours juga berstatus tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah.

Baca Juga : Sebelum Sidang Narkoba, Roro Fitria Malah Sibuk Mengurusi Rambut

Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.

Kemudian Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna lantaran Lyra Virna memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.

Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka. (*)