Sementara JPU menilai fakta-fakta terpenuhi dalam Pasal 114 ayat 1.
"Karena fakta yang terbukti dalam persidangan, dan didukung alat bukti beserta para saksi, itu memang terbuktinya sebagaimana yang kami tuntut dalam sidang terdahulu dengan pasal 114 ayat 1 dan 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009," usai persidangan.
"Yang diminta oleh tim penasihat hukum untuk 127, tapi alat bukti pendukungnya tidak ada satupun," ujar Maidarlis usai persidangan.
Baca Juga : Risa Saraswati Tunangan, Netizen: Nggak Nyangka ih!
Wajah Roro Fitria langsung berubah setelah mendengar nota pembelaannya dimentahkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang hari ini Roro Fitria didampingi oleh tim kuasa hukum berserta ibundanya. (*)