Find Us On Social Media :

Penjelasan JPU Mengapa Roro Fitria Tetap Dikenakan Pasal 114

By Menda Clara Florencia, Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:54 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Roro Fitria masih bersikeras jika pasal yang didakwakan kepadanya tidak sesuai.

Roro Fitria kukuh menolak disebut pengedar seperti yang dituangkan dalam pasal 114 tentang hukuman pidana calo dan transaksi narkotika.

Ia mengatakan dirinya adalah pengguna bukan seorang pengedar.

Baca Juga : Dilan 1991 Dipastikan Akan Kembali Dibintangi Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Prescilla

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis mengatakan fakta terpenuhi di pasal 114 tersebut. Dan berbanding terbalik dengan pasal yang dimohonkan oleh Roro Fitria melalui pledoinya sepekan lalu.

Maidarlis mengatakan Roro Fitria berbeda persepsi dengan JPU. Ia mengatakan pasal 114 tentang narkoba itu bersifat alternatif.

Cukup satu unsur terpenuhi, maka sudah dapat dikatakan memenuhi unsur.