Find Us On Social Media :

Penjelasan JPU Mengapa Roro Fitria Tetap Dikenakan Pasal 114

By Menda Clara Florencia, Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:54 WIB

Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/10/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Roro Fitria masih bersikeras jika pasal yang didakwakan kepadanya tidak sesuai.

Roro Fitria kukuh menolak disebut pengedar seperti yang dituangkan dalam pasal 114 tentang hukuman pidana calo dan transaksi narkotika.

Ia mengatakan dirinya adalah pengguna bukan seorang pengedar.

Baca Juga : Dilan 1991 Dipastikan Akan Kembali Dibintangi Iqbaal Ramadhan dan Vanesha Prescilla

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis mengatakan fakta terpenuhi di pasal 114 tersebut. Dan berbanding terbalik dengan pasal yang dimohonkan oleh Roro Fitria melalui pledoinya sepekan lalu.

Maidarlis mengatakan Roro Fitria berbeda persepsi dengan JPU. Ia mengatakan pasal 114 tentang narkoba itu bersifat alternatif.

Cukup satu unsur terpenuhi, maka sudah dapat dikatakan memenuhi unsur.

"Persepsi dia kan berbeda, persepsi terdakwa maupun penuntut beda. Kalau undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114, 112 itu unsurnya sifatnya alternatif,"

"Tidak harus semua penjual, pembeli, penerima, perantara tidak harus semua unsur pasal itu harus dipenuhi oleh pelaku. Dalam satu orang tak harus memenuhi, kalau salah satu terpenuhi, ya sudah memenuhi pasal tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

JPU menilai unsur 114 terpenuhi saat semua hasil pemeriksaan laboratorium Roro Fitria dinyatakan negatif. Kemudian barang bukti narkoba Roro Fitria belum berada di tangan.

Baca Juga : Unggah Foto Lawas Masa PDKT Bersama Anto Hoed, Melly Goeslaw Tuai Pujian

"Karena si Roro pun belum menerima, belum memiliki ataupun menguasai. Misal Roro sudah menguasai lalu ada alat bukti lain yang mendukung ke arah sana ya bisa. Dan akan diarahkan ke 127," lanjutnya.

Sehingga penuntut pun langsung mendakwa Roro Fitria dengan Pasal 114.

"Sementara alat buktinya tak ada yang mengarahkan ke sana, dilihat dari awal berkasnya pun tak ada yang masukan itu, hanya 114 dengan bukti transfer rekening atas percakapan WhatsApp," tandasnya. (*)