Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Ruben Onsu melayangkan gugatan pada 25 September 2018 ke Pengadilan Negeri terkait namanya yang digunakan oleh orang lain untuk merek usaha.
Padahal dalam aturan hukum sudah ditetapkan bahwa seseorang tidak boleh menggunakan nama orang terkenal untuk brand usaha tanpa izin pemilik nama.
"Berdasarkan UU No. 20 tahun 2016, pasal 21 ayat 2a, telah mengatur permohonan merek ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yanh berhak," ungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat dipantau Grid.ID melakukan konfrensi pers di Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : Penjelasan JPU Mengapa Roro Fitria Tetap Dikenakan Pasal 114
Tergugat bernama Jessy Handalim menamakan usahanya dengan Bensu yang memiliki arti Bengkel Susu di daerah Bandung.
Di samping itu, karena orang yang menggunakan Bensu ini telah memiliki sertifikat resmi kepemilikan merek nama Bensu, maka satu-satunya jalan adalah melakukan gugatan
"Ketika kami mengetahui ada brand yang menggunakan Bensu dan sertifikatnya terbit di pertengahan 2018 (Juni), maka mekanisme atau cara satu-satunya untuk meminta agar nama atau mereka itu tidak digunakan karena sama dengan nama atau singkatan orang terkenal, yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek. Jadi tidak bisa negosiasi," ungkap Minola Sebayang.