Hal yang seharusnya terjadi permohonan merk Bensu milik Jessy Handalim tidak dikabulkan Hak Kekayaan Intelektual.
"Itu harus ditolak sebenarnya, jadi ketika itu diberikan, makan perlu kami pertanyakan. Masalah permohonan Bensu (dari pihak Jessy yang diajukan kapan pun (2015). Yang kami hitung adalah pada waktu sertifikat itu dikeluarkan. Sertifikat itu dikeluarkan pada 2018 bulan Juni,"
"Walaupun di sertifikat itu dinyatakan berlaku sejak 2015, tapi itu tanggal permohonannya (Jessy). Nah, di 2016, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek keluar. Maka pada 2018 harusnya UU itu menjadi acuan untuk menerbitkan sertifikat atau tidak," tandas Minola Sebayang. (*)