Karena mengetahui ada orang lain yang menggunakan nama 'Bensu' sebagai merek, oleh karenanya, agar nama 'Bensu' kembali ke Ruben Onsu, dikatakan Minola salah satunya dengan jalur hukum.
Baca Juga : Besan Lydia Kandou Meninggal Dunia, Sang Aktris Peluk Istri Besannya dengan Mata Berkaca-kaca
"Maka mekanisme dan cara meminta agar merek itu tidak digunakan, pintunya cuman satu yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek di HKI. Tidak ada negosiasi, dalam buku merek itu adalah orang lain, bukan atas nama Ruben Onsu," ungkap Minola Sebayang.
Diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu diam-diam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakart Pusat, untuk permasalahan nama besar 'Bensu', pada 25 September 2018 lalu.
Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh petugas, dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut Rubena ajukan kepada pemilik usaha bernama Bensu (Bengkel Susu), yang dimiliki oleh Jessy Handalim.
Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu. Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :
Baca Juga : Richard Kyle Temani El Barack ke Dokter Gigi, Netizen: Sudah Cocok Jadi Ayah!
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama orang terkenal.
3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.
4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.