5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.
6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.
7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi
9. Merek dengan segala akibat hukumnya.
10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca Juga : Curhatan Istri Komika Abdur Mendapat Firasat Tak Enak Sesaat Sebelum Gempa Situbondo
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ruben Onsu Sudah Dapatkan Penetapan Pengadilan Atas Nama Bensu