Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pasca ditangkap pihak kepolisian terkait kasus berita hoax, aktivis Ratna Sarumpaet hingga saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Bahkan surat permohonan untuk menjadi tahanan kota pun ditolak oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Sudah Seminggu Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Masih Belum Jenguk Ibunda
Meski demikian, surat permohonan tersebut masih terus dievaluasi oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi."
"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Dengan alasan masih dalam proses sidik," ungkap Argo Yuwono.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Disebut Bawa Ponsel di Penjara, Polisi Angkat Bicara
Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus dianalisa dari kasus yang banyak menyeret beberapa nama politisi ini, sehingga pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan.
"Sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita kroscek."
"Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," tutur Argo.
Baca Juga : Pejabat Pemprov DKI yang Danai Ratna Sarumpaet ke Cile Diperiksa, Ini yang Ditanyakan Polisi
Sebelumnya pihak keluarga Ratna Sarumpaet pada 8 Oktober 2018 kemarin mengirimkan surat permohonan tanahan kota untuk ibunda Atiqah Hasiholan ini.
Meski demikian hingga saat ini permohonan tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (*)