Peraturan tersebut mengatakan bahwa pasangan suami istri dilarang memeriksa handphone satu sama lain tanpa izin, bahkan jika salah satu dari mereka curiga ada perselingkuhan.
Kasus ini diajukan pada 1 Oktober 2018.
Baca Juga : Perempuan ini Bunuh Suaminya Dengan Obat Tetes Mata, Apa Motifnya?
Sejak saat itu, media sosial setempat ramai memperdebatkan kasus pasangan suami istri ini.
Sejumlah netizen merasa bahwa wanita itu memang pantas dihukum karena sudah melanggar hukum.
Namun netizen lain ada yang berpikir bahwa secara moral menuntut istri hingga dipenjara adalah hal yang tidak benar, meski dia sudah memeriksa handphone miliknya tanpa izin. (*)