"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi," jelas Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Ratna sendiri dicokok pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum aktivis itu terbang ke Chile, Kamis (4/10).
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.(*)