Find Us On Social Media :

Sebelum Nyinyir, Ketahui Alasan-alasan di Balik Pemulangan 22 Relawan Asing dari Palu, Ternyata Sudah Diatur Undang-Undang

By Septiyanti Dwi Cahyani, Jumat, 12 Oktober 2018 | 14:14 WIB

Ilustrasi relawan asing

Meski demikian, petugas tetap berterima kasih kepada para relawan asing atas keinginan mereka untuk membantu proses penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Aksi Komunitas Indo Relawan Bersihkan Sampah di Asian Games 2018, Bikin Bangga!

Sutopo hanya ingin menegaskan bahwa proses pemberian bantuan harus tetap sesuai dengan aturan.

Karena hal ini juga berlaku di setiap negara.

Diatur dalam Undang-undang

Tentunya, cukup banyak pihak yang menyayangkan tindakan pemerintah ini.

Baca Juga : Tatjana Saphira Bagikan Tips untuk Anak Muda yang Masih Ragu Jadi Relawan

Mengingat banyaknya korban akibat gempa 7,4 SR yang mengguncang wilayah Donggala, Sulawesi Tengah pada akhir September lalu.

Namun, ternyata bantuan internasional atau relawan asing memang tidak bisa sembarangan masuk ke wilayah Indonesia yang dilanda bencana.

Di Indonesia, bantuan lembaga internasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan, bahwa Pemerintah, dalam hal ini BNPB, memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Baca Juga : Ulang Tahun, Leona Agustine Terbang ke Lombok Menjadi Relawan

Di pasal selanjutnya disebutkan, bahwa keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Badan-badan internasional ini nantinya dapat bekerja secara mandiri, bisa juga bekerja sama dengan badan lainnya.

Baik dari dalam atau luar negeri.

Baca Juga : Ramai di Sosial Media, Inikah Sosok Sniper Israel yang Tembak Razan Najjar sang Relawan Medis Asal Palestina?

Sudah tahu kan alasannya? (*)