Grid.ID - Beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar pendaftaran CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas lewat pos.
Pengiriman berkas lewat pos ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib pendaftaran CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar pendaftaran CPNS 2018.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Segera Berakhir, Inilah Tips Belajar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN
Di antaranya 6 Instansi Kementerian: Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Serta 5 Lembaga: Badan Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional (Basarnas), Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pengumuman batas akhir cap pos untuk berkas lamaran.
Diketahui pada pengumuman sebelumnya, pendaftaran online CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.
Baca Juga : Pelamar CPNS 2018 Wajib Kirim Berkas Lamaran ke 9 Instansi Berikut, Cek Daftarnya!
Setelah selesai melakukan pendaftaran secara online melalui situs sscn.bkn.go.id, pendaftar diminta mengirim berkas ke alamat yang sudah ditentukan.
Berkas bisa dikirim langsung setelah menyelesaikan pendaftaran online yang dibuka sejak 26 September 2018.
Berkas bagi pendaftar CPNS Kemendikbud disusun dengan urutan sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan kebudayaan melalui pimpinan unit kerja.
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Print asli Kartu Pendaftaran SSCN 2018
4. Fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir.
Baca Juga : CPNS 2018: Salah Pilih Formasi Saat Registrasi Bisa Diganti, BKN Bocorkan Caranya
5. Pas foto ukuran 3x4 cm berlatar belakang merah sebanyak dua lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut.
6. Khusus pelamar formasi Puta/Putri Papua dan Papua Barat wajib melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir, fotokopi KTP orang tua, dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa orang tua pelamar adalah asli Papua.
7. Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas.
Akun twitter resmi kemendikbud @kemdikbud_RI mengumumkan alamat tujuan berkas lamaran.
Baca Juga : Pendaftaran Diperpanjang, Jawa Barat Buka Lowongan untuk 13,029 CPNS Baru
Berkas lamaran pendaftar CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikirim ke PO BOX 1112-JKP 10011.
Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.
Setelah itu panitia akan mengambil berkas yang telah dikirim oleh pelamar paling lambat tanggal 18 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.
Bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan tersebut (18 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB) belum masuk ke PO BOX, maka akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Seleksi administrasi sendiri sudah dimulai sejak 28 September 2018 hingga 20 Oktober 2018 mendatang.
Rencananya, nama-nama pelamar yang lolos seleksi administrasi serta waktu dan tempat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan 23 Oktober 2018.
Setelah itu, peserta bisa langsung mencetak kartu peserta tes CPNS Kemendikbud dan mengikuti tes sesuai jadwal.
Oleh karena itu, Kemendikbud menghimbau bagi para pelamar untuk segera menyelesaikan proses administrasi termasuk pengiriman berkas lewat pos. (*)