Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Lyra Virna tak hadir ke Polda Metro Jaya kemarin, kamis (11/10/2018) lantaran belum mendapatkan surat panggilan kepolisian.
Meski hingga saat ini, Jumat (12/10/2018) belum ada surat panggilan dari kepolisian, tetapi kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengungkapkan jika kliennya akan hadir ke kepolisian pekan depan.
"Kamis depan," ungkap Razman Arif Nasution saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Dimas Anggara Merasa Dipenuhi Keinginannya Setelah Perankan Karakter Autis
Alasan jeda penundaan selama seminggu tersebut lantaran sang pengacara juga tengah ada kesibukan lainnya.
"Karena saya juga banyak kesibukan lain di luar kota," ungkap Razman Arif Nasution.
Untuk selanjutnya, agenda yang akan dilakukan pekan depan sesuai dengan prosedur yang disampaikan kepolisian yang seharusnya diagendakan kemarin, Kamis (11/10/2018).
Agenda tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan kota Bekasi.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka Lyra Virna, diserahkan dari penyidik kepada kejaksaan," ujar Razman Arif Nasution.
Wanita berusia 37 tahun ini saat ini tengah berada di kediamannya.
"Ada, di kediamannya," ungkap Razman Arif Nasution.
Baca Juga : Kalahkan India, Ukun Rukaendi Masuk Final Para Badminton Men's Singles SL3
Lyra Virna masih melakukan kegiatan kesehariannya seperti biasa.
"Ya urusi rumah tangga, dia ibu rumah tangga," ungkap Razman Arief Nasution.
Seperti diketahui, Lyra Virna terjerat dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap ADA Tours and Travel, sedangkan Lasty Annisa, sang pemilik ADA Tours juga berstatus tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.
Baca Juga : Dimas Anggara Kebingungan ketika Ditanya tentang Kehamilan Nadine Chandrawinta
Kemudian Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna lantaran Lyra Virna memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.
Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka. (*)