Kendati demikian, dirinya optimis Lyra Virna tidak akan ditahan.
"Siap lah, tapi saya yakin klien saya bebas," ungkap Razman Arief Nasution.
Hal tersebut lantaran pengacara istri Muhammad Fadlan ini mengaku sudah menyiapkan bukti kuat agar kliennya tidak ditahan.
"Punya saya, nanti di pengadilan nanti," ungkap Razman Arif Nasution.
Baca Juga : Kalahkan India, Ukun Rukaendi Masuk Final Para Badminton Men's Singles SL3
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Artis berusia 37 tahun ini dilaporkan karena memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa (ADA Tours) sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.
Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.
Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka. (*)