Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Lyra Virna akan menyambangi kepolisian Polda Metro Jaya Kamis depan untuk segera diserahkan ke Pengadilan Kota Bekasi.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mengungkapkan tak ada kesulitan dan hanya tinggal hadir saja untuk proses selanjutnya.
"Sudah siap untuk pengadilan aja. Nggak ada masalah," ungkap Razman Arif Nasution saat dihubungi Grid.ID melaui telepon, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lyra Virna Masih Jalani Rutinitas Normal di Kediamannya
Soal Lyra Virna ditahan atau tidak, hanya pihak kepolisian yang nanti bisa memberikan kepastian.
"Ya, saya nggak tau itu. Itu hak subjektif penyidik," ungkap Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution sendiri mengungkapkan Lyra Virna sudah siap akan segala konsekuensi.
Kendati demikian, dirinya optimis Lyra Virna tidak akan ditahan.
"Siap lah, tapi saya yakin klien saya bebas," ungkap Razman Arief Nasution.
Hal tersebut lantaran pengacara istri Muhammad Fadlan ini mengaku sudah menyiapkan bukti kuat agar kliennya tidak ditahan.
"Punya saya, nanti di pengadilan nanti," ungkap Razman Arif Nasution.
Baca Juga : Kalahkan India, Ukun Rukaendi Masuk Final Para Badminton Men's Singles SL3
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Artis berusia 37 tahun ini dilaporkan karena memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa (ADA Tours) sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.
Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.
Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka. (*)