Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak kemarin malam, Kamis (11/10/2018), tetapi hingga saat ini, Augie belum juga selesai diperiksa.
Baca Juga : Mengintip Serunya Sarwendah dan Thalia Saat Tunggangi Kuda
Meski demikian, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi awak media, Jumat (12/10/2018) malam, mengatakan kini Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka. Penahanan nanti gue cek. Udah tersangka," ungkap Adi Deriyan.
Kini Augie Fantinus dikenai pasal 27 ayat 3 ITE, terkait pencemaran nama baik karena telah menyebarkan video mengenai dugaan adanya polisi yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018 melalui Instagram pribadinya.