Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono juga membenarkan bahwa Augie telah berstatus tersangka.
"Iya, betul (Augie) tersangka," kata Argo Yuwono via WhatsApp.
Lebih lanjut Adi menyebut Augie disangkakan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi: "Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Adi belum bisa memastikan apakah pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Augie pada hari ini.
Sampai saat ini, Augie masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Presenter Augie Fantinus Diperiksa Polisi Lantaran Unggah Video Calo di GBK
"Penahanan nanti saya cek. Dia dikenakan UU ITE, dia diduga menyebarkan berita adanya (polisi) calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," ujar Adi.
"Ini masih ada proses penyidikannya. penanganan tadi malam," tambahnya.