"Sampai dengan saat ini udah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan untuk melengkapi dari kontruksi hukum yang dilakukan Augie," kata Adi.
Lebih lanjut, meski masih diperiksa, Adi Deriyan mengatakan, kini Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga : Denny Sumargo Dapat Kejutan Romantis dari Dita Soedarjo di Hari Ulang Tahun
Sebelumnya, Augie Fantinus digiring ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan video oknum polisi yang diduga tengah menjadi calo tiket venue pertandingan basket dalam ajang Asian Para Games 2018.
Padahal menurut keterangan kepolisian hal itu hanya kesalahpahaman semata, sehingga kini Augie dimintai keterangan terkait unggahannya itu. (*)