Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Setelah kasus tersebut viral, Augie langsung digiring ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018) malam.
Hingga saat ini pun pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Baca Juga : Selalu Tampil Rapi dan Profesional, Begini Gaya Najwa Shihab dengan Kasualnya
"Yang saya tau yang bersangkutan saat ini masih diperiksa ya," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi awak media, Jumat (12/10/2018) malam.
Tak hanya itu, Adi juga mengatakan, sudah ada beberapa saksi terkait, yang telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik terkait kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini udah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan untuk melengkapi dari kontruksi hukum yang dilakukan Augie," kata Adi.
Lebih lanjut, meski masih diperiksa, Adi Deriyan mengatakan, kini Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca Juga : Denny Sumargo Dapat Kejutan Romantis dari Dita Soedarjo di Hari Ulang Tahun
Sebelumnya, Augie Fantinus digiring ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan video oknum polisi yang diduga tengah menjadi calo tiket venue pertandingan basket dalam ajang Asian Para Games 2018.
Padahal menurut keterangan kepolisian hal itu hanya kesalahpahaman semata, sehingga kini Augie dimintai keterangan terkait unggahannya itu. (*)