Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Presenter Augie Fantinus akhirnya resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Keputusan ini resmi dilakukan setelah pemeriksaan terhitung mulai dari Kamis (11/10/2018) malam, hingga Jumat (12/11/2018) malam.
Hal itu ditentukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Augie mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Pasca Augie Fantinus Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yosi Project Pop Datangi Polda Metro Jaya
Setelah dirinya mengunggah video yang diduga oknum kepolisian tengah menjadi 'calo' untuk tiket ajang Asian Para Games 2018.
Kurang lebih 24 jam ia diperiksa, akhirnya pada pukul 23.00 WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengabarkan bahwa Augie Fantinus resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah polisi mengamankan beberapa barang bukti dan mendatangkan beberapa saksi yang terlibat.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Sudah Siapkan Beberapa Saksi
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya, ada akun (Instagram)-nya di situ, dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di Mapolda Metro Jaya semalam.
Lebih lanjut, sebelumnya polisi sudah mengusut kasus yang menyeret nama presenter kondang ini hingga menjadikannya tersangka.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan yang mengupload adalah saudara Augie ya, kita lakukan pemerikasaan untuk hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Argo Yuwono.
Baca Juga : Augie Fantinus Kejar-kejaran dengan Oknum Polisi yang Diduga Calo Tiket Asian Para Games 2018
Setelah penetapan Augie Fantinus sebagai tersangka, akhirnya pihak kepolisian menjadikan Augie sebagai tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sambil terus menjalani pemeriksaan.
(*)