Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo.
Baca Juga : Cara Mudah Samarkan Kulit Bruntusan dengan Riasan Ala Make Up Artist
Tak hanya itu, atas perbuatannya itu kini Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tukasnya.
(*)