Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus saat ini telah berganti status menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang telah dilakukannya.
Setelah Augie Fantinus mengunggah video yang memojokan pihak kepolisian dengan mengatakan polisi tersebut merupakan 'calo' tiket di depan venue basket Asian Para Games 2018.
Penetapan tersangka atas Augie ditetapkan setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak 11 Oktober 2018 malam hingga Jumat (12/10/2018) malam ini.
Baca Juga : Opie Kumis Buka Suara Soal Kabar Dirinya Gunakan Pelet untuk Mendapatkan 4 Istri
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan yang mengupload (video) adalah saudara Augie, ya, kita lakukan pemerikasaan."
"Untuk hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di lokasi.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo.
Baca Juga : Cara Mudah Samarkan Kulit Bruntusan dengan Riasan Ala Make Up Artist
Tak hanya itu, atas perbuatannya itu kini Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tukasnya.
(*)