Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kasus antara Lyra Virna dan pemilik Ada Tours telah berlangsung sejak tahun lalu.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution juga mengakui hal tersebut.
"Karena undang-undang ITE lama, ini emang terlama lah, setahun lebih," ungkap Razman Arief Nasution saat dihubungi Grid.ID via telepon, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Kuasa Hukum Yakin Lyra Virna Tak Akan Dipenjara
Dalam kasus ini, tak hanya Lyra Virna yang jadi tersangka, akan tetapi pemilik Ada Tours, Lasty Annisa, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Razman Arief Nasution mengungkapkan bahwa pemilik Ada Tours nantinya juga akan dipanggil untuk menjalani sidang seperti kliennya.
"Itu juga udah dilaporin di Polda Metro itu juga jadi tersangka, makanya nanti ke depan Polda juga segera melimpahkan," ujar Arief Razman Nasution.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lyra Virna Masih Jalani Rutinitas Normal di Kediamannya
Di samping itu, Razman Arief Nasution menyesalkan mengapa proses laporan terhadap tersangka Lasty Annisa bergulir lambat.
"Nah itu yang kita sesalkan, kenapa harus berlama-lama," ungkap Razman Arief Nasution.
Lamanya proses tersebut memang dari pihak yang berwajib.
Baca Juga : Lyra Virna Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Belum Ada Surat dari Polda Metro
"Emang dari polisi yang lama," ungkap Razman Arief Nasution.
Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Artis berusia 37 tahun ini dilaporkan karena memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa, Ada Tours sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian.
Lyra Virna kemudian melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya. (*)