Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Presenter Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Diketahui Augie Fantinus sempat mengunggah video yang memojokan pihak kepolisian melalui sosial media Instagram @augiefantinus.
Dalam video tersebut, Augie Fantinus mengatakan polisi yang berada dalam videonya sebagai calo tiket di kawasan venue basket Asian Para Games 2018.
Baca Juga : Habiskan Uang Rp 4 Miliar Agar Tampil Cantik, Intip Perawatan Rutin Barbie Kumalasari
Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan sekitar 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018) malam.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, Augie Fantinus pun dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : Seperti Anak Milenial! Jokowi Minta Diajari Main Mobile Legends Oleh Kaesang Pangarep