Find Us On Social Media :

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap akan Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

By Winda Wahdania, Sabtu, 13 Oktober 2018 | 13:49 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga bulan Desember.

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania

Grid.ID - Beberapa waktu yang lalu masyarakat harus membiasakan diri dengan adanya sistem pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan bahwa dirinya mengusulkan perpanjangan sistem tersebut hingga Asian Para Games 2018.

Menurut Andri Yansah, dengan adanya pembatasan sistem ganjil genap tersebut dapat memaksa masyarakat agar dapat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Baca Juga : Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 September 2018, Sabtu Minggu Tidak Berlaku

Penerapan ganjil genap kali ini juga bertepatan dengan adanya pelaksanaan Asian Games 2018 pada Agustus 2018 lalu di Indonesia.

"Memang harus dipaksakan. Kalau seumpama enggak ada Asian Games kapan UU diterapkan, kan saya bilang tadi ini momentum. Memang harus dipaksa," ujar Andri seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com , Rabu (1/8/2018).

Sistem ganjil genap sendiri kabarnya akan diperpanjang hingga akhir Desember mendatang.

Baca Juga : Inilah 4 Dampak Positif Peraturan Ganjil Genap, Akan Dilanjutkah?

Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko yang mengungkapkan bhawa kebijakan uji coba perluasan ganjil genap setelah Asian Para Games akan dilanjutkan.

Kendati demikian, jam pemberlakuan ganjil genap sendiri tidak lagi full 15 jam seperti saat Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Jam pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.