Find Us On Social Media :

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap akan Diperpanjang Hingga 31 Desember 2018

By Winda Wahdania, Sabtu, 13 Oktober 2018 | 13:49 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga bulan Desember.

Baca Juga : Tanggapan Ivan Gunawan Soal Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

"Senin diteruskan dengan perubahan pada waktu pemberlakuan dan ruas jalan yang diterapkan kebijakan Ganjil Genap," ujar Sigit Wijatmoko seperti Grid.ID kutip dari wartakota.tribunnews.com

Tak hanya perubahan jam, pembatasan ganjil genap kali ini juga tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan juga hari libur nasional lainnya.

"Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tambahnya.

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin besok:

Baca Juga : Warning! Tanggal Merah, Aturan Perluasan Ganjil Genap Nggak Libur

1. Jalan Medan Merdeka Barat.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Jendral Sudirman.

4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun).

5. Jalan Gatot Subroto.

6. Jalan HR Rasuna Said.

7. Jalan Jendral MT Haryono.

8. Jalan Jendral DI Panjaitan.

9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

Baca Juga : Tanggapi Peraturan Ganjil Genap, Hotman Paris Malah Pamer Deretan Mobil

Kebijakan ini juga tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan sebaliknya pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat. (*)