Laporan Wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Tak banyak orang yang tahu kalau tahanan Polda Metro Jaya perkara kasus pencemaran nama baik ITE, Augie Fantinus yang baru saja diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/10/2018) lalu, memiliki riwayat penyakit jantung.
Kabar ini pertama kali mencuat dua tahun lalu ketika dirinya pernah mengunggah sebuah foto melalui akun pribadinya.
Dalam keterangan fotonya, Augie Fantinus menceritakan reka kejadian ketika baru tahu memiliki riwayat penyakit jantung saat sedang melaksanakan ibadah paskah di gereja dan tiba-tiba dada kirinya terasa sakit.
Baca Juga : Augie Fantinus Jadi Tersangka, Polisi Sampaikan Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Public Figure
"Hari ini saya baru pegang HP lagi. Sekali lagi makasih keluarga, teman-teman, dan saudara-saudara atas doa dan support-nya.
Saya terkena serangan jantung untuk kedua kalinya setelah di Oktober 2012," tulisnya dalam keterangan foto di mana digambarkan dia tengah berada di ruang perawatan rumah sakit dan selang oksigen di hidung ditemani istrinya.
Diketahui lebih lanjut, sosok mantan manager timnas basket putri dalam perhelatan Sea Games ini mengalami penyakit jantung karena pengentalan darah di sekitar alat pemompa darahnya.
Baca Juga : 4 Fakta Menarik Augie Fantinus yang Kini Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya
Menanggapi kondisi ini, Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kalau faktor penyakit tidak akan menghalangi proses pemeriksaan lebih lanjut atas diri host dan aktor tersebut.
"Boleh boleh saja minum obat," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada Grid.ID saat berada di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
"Dokter juga ada," sambungnya kemudian.
Baca Juga : Augie Fantinus Ditahan Polisi, Netizen: Makanya Jangan Asal Upload!
Seperti yang diketahui, Augie Fantinus kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik UU ITE karena menyebarkan isu oknum kepolisian yang menjadi calo tiket ajang Asian Para Games 2018.
Dirinya dituntut 6 tahun penjara karena menyebarkan hal yang tak sesungguhnya terjadi dan sejak Jumat (12/10/2018) lalu sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(*)