Laporan wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), beberapa prosedur harus dilalu.
Beberapa hal yang harus dilakukan saat tes pembuatan SIM adalah harus melakukan tes tertulis dan tes drive (tes praktik berkendara).
Akan tetapi, hasil uji pendengaran menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM.
Baca Juga : Seperti Apa Proses Pembuatan SIM? Inilah Langkah-langkah Yang Harus Kamu Jalani
Sebenarnya, hal ini telah lama ada di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun sering kali syarat yang ada dalam regulasi tersebut tidak dilakukan agar proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien.
Kesehatan pendengaran memang sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.
Baca Juga : Tak Ada Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kartu SIM Akan Terblokir Jika Belum Registrasi
Dilansir Grid.ID dari laman tribunjateng.com, ujaran tersebut tampak sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).
Dalam acara tersebut AKBP dr Ratna Relawati mengungkapkan tes kesehatan pendengaran merupakan persyaratan yang ada pada regulasi pembuatan SIM.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," terang AKBP dr Ratna Relawati.
Baca Juga : Ladies, Kalian Wajib Tahu! Bikin SIM A Baru Cuman Rp 120 Ribu
AKBP dr Ratna Relawati juga menerangkan jika fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Namun, persyaratan tes pendengaran memang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012.
Melansir dari laman kompas, pada pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Baca Juga : Tenggat Daftar Tinggal Beberapa Hari, Inilah 2 Ciri SIM Card Prabayar Berhasil Registrasi
Kemudian pada ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup.
Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.
Pada ayat enam (6) menerangkan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, kesehatan fisik dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga : Inilah Akibatnya Jika Tidak Registrasi SIM Card Ponsel Setelah Aturan, Buruan Sebelum Februari 2018
Kemudian pada ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
Namun, kamu tidak perlu khawatir jika ternyata kamu memiliki pendengaran yang kurang baik.
AKBP dr Ratna Relawati menerangkan bahwasanya, apabila pendengaran tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM.
Baca Juga : Postingan di Facebook Jadi Viral, 6 Kapolsek Disebut Tak Bisa Lolos Ujian SIM C
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah dokter atau pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berkendara di jalan, apa pernah melakukan tes kesehatan sepert ini?
(*)