Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade) yang besarnya tergantung instansi yang kamu daftar.
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Mengutip dari laman Tribunnews.com, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal.
Baca Juga : 4 Fakta Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Dari Berita Hoax sampai Nilai Ambang Batas SKD
Tes tersebut terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Segera Berakhir, Inilah Tips Belajar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia dari masing-masing peserta seleksi yang meliputi kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. (*)
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Segera Berakhir, Inilah Tips Belajar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari BKN