Sang almarhum, yaitu Ibunda Roro Fitria jugat turut hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/10/2018).
Raden Retno Winingsih yang duduk di kursi roda kala itu terlihat sangat kalem menghadapi pertanyaan awak media.
Baca Juga : Seorang Peramal Ungkap Masa Depan Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle
Namun, jika menilik kembali ketika Roro Fitria ditangkap karena kasus narkoba itu, diketahui Roro Fitria rupanya memesan sabu menggunakan ojek online dengan mengatasnamakan sang ibunda.
Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang perdana Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/6/2018) lalu.
Kuasa hukum Roro Fitria, Martinis Shandika menjelaskan bahwa niat Roro mengatasnamakan ibunya saat melakukan pemesanan menggunakan ojek online lantaran khawatir identitasnya, terutama nomor teleponnya tersebar.
Baca Juga : 5 Bulan Bersama, Ariana Grande Batalkan Pertunangannya dengan Pete Davidson
“Tapi hanya dikarenakan dia publik figur, nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya tersebut," ungkap Martinis saat dijumpai Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
(*)