Find Us On Social Media :

Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Minta Pemeriksaan Soal Kasus Sam Aliano Ditunda

By Siti Sarah Nurhayati, Senin, 15 Oktober 2018 | 13:15 WIB

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Aulia Fahmi saat ditemui Grid.ID.

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Artis sensasional Nikita Mirzani hari ini, Senin (15/10/2018), dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelaporan terhadap Sam Aliano.

Namun, hingga pukul 11.20 WIB Nikita Mirzani tak juga hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalahi pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Aulia Fahmi saat ditemui Grid.ID di lokasi, mengatakan kliennya itu tak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : Hari Ini Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi Sebagai Pelapor Atas Dugaan Fitnah oleh Sam Aliano

Hal itu dikarenakan kliennya mendadak sakit, padahal malam sebelumnya Nikita Mirzani sudah berjanji untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kepada teman-teman yang telah menunggu, jadi hari ini seharusnya ada pemeriksaan terhadap Nikita terkait dengan laporannya terhadap Sam Aliano mengenai dugaan penyebaran berita bohong."

"Pada saat saya perjalanan ke Polres, Nikita mengabarkan kondisinya lagi sakit," ungkap Aulia Fahmi.

Baca Juga : Sempat Diancam, Begini Kata Uya Kuya Soal Kehamilan Nikita Mirzani

Saat ini pun menurutnya, Nikita Mirzani masih berada di rumah sakit.

Sehingga pihaknya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan waktu pemeriksaan.

"Sekarang berada di rumah sakit makannya tadi saya tetap bertemu dengan tim penyidik, saya sampaikan meminta untuk menjadwalkan ulang."

"Rencananya penjadwalan ulang itu hari Rabu tanggal 24 Oktober, minggu depan," tutur Aulia Fahmi.

Baca Juga : Hadapi Cobaan Bertubi-tubi, Nikita Mirzani Ungkapkan Isi Hatinya

Lebih lanjut, Nikita Mirzani sebelumnya melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Sam Aliano yang menuding dirinya meminta bayaran sebesar Rp 5 miliar sebagai uang perdamaian atas kasus sebelumnya.

Padahal Nikita Mirzani mengatakan dirinya tak pernah meminta uang tersebut, sehingga ia melaporkan Sam Aliano atas berita bohong.

"Ada juga pasal mengenai fitnah disitu sebagai mana undang ITE dan undang-undang no 1 tahun 1946," pungkas Aulia Fahmi. (*)