Find Us On Social Media :

Seminggu Lebih Mendekam di Penjara, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam

By Rangga Gani Satrio, Senin, 15 Oktober 2018 | 16:57 WIB

Ratna Sarumpaet lebih banyak diam di dalam penjara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Setelah lebih dari seminggu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, kondisi Ratna Sarumpaet kini sehat dan baik-baik saja.

Hal itu disampaikan oleh Insank Nasrudin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet saat dihubungi tim Grid.ID pada Senin (15/10/2018).

Baca Juga : Jaga Kesehatan, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Konsumsi Buah di Penjara

Pasalnya, ibunda Atiqah Hasiholan itu mengkonsumsi buah-buahan, selain makanan yang disediakan oleh rutan.

Baca Juga : Benarkah Eyelashes Extension Dapat Merontokkan Bulu Mata Asli?

Namun, untuk kondisi psikis, Ratna Sarumpaet lebih banyak terdiam di dalam penjara.

"Secara umum sih saya lihat, bu Ratna sekarang lebih banyak diam," ucap Insank Nasrudin.

Baca Juga : Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara

Lebih lanjut Insank Nasrudin mengklaim tidak ada ada keluhan yang disampaikan kepada nya.

Untuk dukungan pun, tidak henti berikan oleh keluarga Ratna Sarumpaet.

Terlihat dari pernyataan Insank Nasrudin, yang memastikan bahwa salah satu anaknya bernama Fathom Saulina tidak jarang menjenguk Ratna Sarumpaet.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ogah Makan Masakan Penjara, Ini Dia Kemauannya

"Anaknya kan hampir setiap hari jenguk itu," tambah Insank Nasrudin.

Selain itu, Atiqah Hasiholan pun akhirnya datang untuk menjenguk kondisi sang bunda.

"Sudah, sudah, sudah jenguk. Sekitar seminggu setelah penahanan," pungkasnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran memberikan keterangan palsu kepada publik tentang pengeroyokan yang dialaminya.

Baca Juga : Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Panggil Saksi Kunci Penyebar Beritanya

Padahal, lebam yang ada pada wajahnya disebabkan oleh operasi plastik.

Ratna Sarumpaet diduga melanggar pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)