Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, pihak Pengadilan memberikan izin kepada Roro Fitria selama dua hari dari Senin hingga Selasa (16/10/2018).
Sayangnya, Roro Fitria tidak bisa langsung berangkat ke Yogyakarta untuk menemui jenazah ibundanya.
Pasalnya, Roro Fitria tidak diizinkan berada di luar tahanan selama 48 jam penuh.
Baca Juga : Simak yuk 4 Fakta Menarik Roro Fitria yang Pernah Juarai PON!
"Majelis hakim bilang cuma dari pukul 10.00 sampai pukul 18.00, enggak boleh nginep," ungkap perwakilan tim kuasa hukum Roro Fitra, Niken Susanti kepada Grid.ID melalui sambungan Telepon, Senin (15/10/2018).
Oleh sebab itu, Roro Fitria baru bisa terbang ke Yogyakarta pada Selasa (16/10/2018) pagi.
Mengutip Tribunnews.com, Roro Fitria memohon kepada keluarga Yogyakarta agar pemakaman jenazah sang ibunda ditunda hingga dirinya tiba di rumah duka.
Baca Juga : Dari Kronologi Hingga Lokasi Pemakaman, Berikut 5 Fakta Mengenai Kabar Ibunda Roro Fitria Meninggal Dunia