Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Cobaan sepertinya sedang diterima oleh artis cantik, Roro Fitria secara bertubi-tubi.
Setelah kasus narkoba yang menjeratnya pada awal tahun 2018, kini Roro Fitria harus kembali mendapat kabar buruk.
Ia dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga : Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Ibunda Roro Fitria Meninggal Dunia
Beberapa hari setelah putusan hakim, kabar duka kembali Roro Fitria terima, yaitu kabar meninggalnya Raden Retno Winingsih, sang ibunda tercinta.
Beruntung, Roro Fitria bisa mendapat izin untuk mengantar Raden Retno Winingsih ke peristirahatan terakhirnya.
Dengan mendapat pengawalan, Roro Fitria terlihat berada di bandara Soekarno Hatta untuk bertolak ke Yogyakarta.
Baca Juga : Hadir ke Prosesi Pemakaman Ibunda, Roro Fitria Dijaga Ketat
Seperti yang diketahui, bahwa Roro Fitria dan keluarganya berasal dari Yogyakarta.