Baca Juga : Hoax Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Bersaksi dengan Senang Hati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita hoaks.
Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini dijerat dengan Undang Undang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna Sarumpaet menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terkait hoaks penganiayaan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Seminggu Lebih Mendekam di Penjara, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam
Ia mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
(*)