Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet membuatnya harus mendekam di penjara.
Kini, Ratna Sarumpaet harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengungkapkan kondisi terkini kliennya tersebut.
Menurut Insank Nasrudin, saat ini Ratna Sarumpaet dalam kondisi yang baik di dalam tahanan.
"Kondisinya masih sama kayak kemarin, kondisinya baik," ujar Insank Nasrudin saar dihubungi Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (16/10/2018).
Saat ini, kliennya masih menunggu pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi BAP atau Berita Acara Pemeriksaan.
Baca Juga : Hoax Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Bersaksi dengan Senang Hati
"Hanya belum ada pemeriksaan masih menunggu karena saat ini pihak Polda Metro Haya masih memeriksa saksi-saksi ya yang terkait perkara hoaks itu," ujarnya lagi.
Pihaknya pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses yang saat ini dijalani oleh Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi apakah BAP, beliau ibu RS ini udah selesai atau nantinya butuh BAP tambahan sepenuhnya kita serahkan kepada penyidik," pungkasnya.
Baca Juga : Hoax Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Bersaksi dengan Senang Hati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita hoaks.
Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini dijerat dengan Undang Undang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna Sarumpaet menjadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terkait hoaks penganiayaan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Seminggu Lebih Mendekam di Penjara, Ratna Sarumpaet Lebih Banyak Diam
Ia mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
(*)