Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan presenter Augie Fantinus saat ini masih diproses.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Augie Fantinus melalui akun Instagram @augiefantinus, mengunggah video oknum polisi yang diduga melakukan tindak percaloan untuk tiket di venue pertandingan basket ajang Asian Para Games 2018, Kamis (11/10/2018) siang.
Tak lama setelah video tersebut viral, pihak kepolisian nampaknya langsung menelusuri kasus itu.
Baca Juga : Cerita Patricia Gouw tentang Fansnya yang Ekstrem, hingga Sayat-sayat Tangan!
Akhirnya pada malam hari, Augie langsung digiring ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, meski masih diperiksa, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kini Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"ITE dia, kan menyebarkan berita adanya calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya.
Baca Juga : Charlie Puth Miliki Permintaan Unik untuk di Kamar Hotelnya Saat Konser di Indonesia Nanti
Nantinya, Adi Deriyan mengatakan dirinya akan kembali berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai lanjutan kasus tersebut.