"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.
Pihak perusahaan pengelola pun dianggap lalai oleh pihak Pertamina karena sudah mengizinkan lokasi APMS dijadikan tempat pernikahan.
"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.
Baca Juga : Update Gempa Donggala: Warga Korban Gempa Berebut BBM Langsung dari Truk Tangki Pertamina
Sanksi yang dijatuhkan pihak pertamina berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan.
Yudi mengatakan, sanksi satu bulan tersebut akan digunakan untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan operasional.
Warga disekitar lokasi APMS tersebut dianjurkan untuk dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU terdekat lainnya, yakni di Jalan H isbat dan Halan Brighen H Hasan Basri.
Baca Juga : Miris! Akibat Uang Panai yang Tinggi, Wanita ini Berakhir Jadi Tamu di Pernikahan Kekasihnya