"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.
Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.
Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.
Baca Juga : Meghan Markle Hamil, Pangeran Harry Dapat Kado Spesial dari Ratu Elizabeth II
Baca Juga : 5 Pilihan Foundation dengan Shade Warna yang Cocok Untuk Kulit Sawo Matang
Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.
Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.
Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.
Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Pangeran Harry dan Meghan Markle Sempat Bertengkar di Royal Wedding Putri Eugenie
Baca Juga : Inspirasi Model Gaya Rambut Korea Kekinian yang Bisa Kamu Tiru
Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.