Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi
Grid.ID - Istana Kensington mengumumkan kabar kehamilan istri Pangeran Harry, Meghan Markle.
Berita gembira dari Pangeran Harry dan Meghan Markle ini diunggah oleh akun Instagram @kensingtonroyal pada Minggu kemarin (15/10/2018).
Namun sayangnya, kabar gembira dari Pangeran Harry dan Meghan Markle ini justru diikuti oleh fakta yang cukup mengejutkan terkait kelahiran anak mereka kelak.
Baca Juga : Manis, Pangeran Harry Basah-basahan Demi Lindungi Meghan Markle dari Air Hujan
Ya, sesayang apapun Pangeran Harry dan Meghan Markle terhadap buah hatinya kelak, keduanya tak akan pernah memiliki hak asuh penuh atas anak-anaknya.
Dan ini adalah sebuah aturan turun-temurun yang wajib ditaati oleh anggota keluarga Kerajaan Inggris lainnya.
Bagaimana bisa begitu?
Baca Juga : Pangeran Harry Marahi Pria yang Berikan Buket Bunga untuk Meghan Markle
Pengamat Kerajaan Inggris, Marlene Koenig, pernah mengungkapkan alasan di balik hal ini kepada The Sun (22/8/2018).
Menurut Marlene Koenig, penguasa Kerajaan Inggris-lah yang memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak bangsawan ini.
Dalam hal ini, yang dimaksud tentu saja Ratu Elizabeth II.
"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.
Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.
Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.
Baca Juga : Meghan Markle Hamil, Pangeran Harry Dapat Kado Spesial dari Ratu Elizabeth II
Baca Juga : 5 Pilihan Foundation dengan Shade Warna yang Cocok Untuk Kulit Sawo Matang
Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.
Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.
Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.
Baca Juga : Pakar Bahasa Tubuh Sebut Pangeran Harry dan Meghan Markle Sempat Bertengkar di Royal Wedding Putri Eugenie
Baca Juga : Inspirasi Model Gaya Rambut Korea Kekinian yang Bisa Kamu Tiru
Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.
Aturan ini terlebih dahulu berlaku pada keluarga kakak Pangeran Harry, Pangeran William.
Pangeran William dan Kate Middleton tak punya hak asuh penuh atas anak-anak mereka, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.
Baca Juga : 2 Perbedaan Mencolok Foto Resmi Pernikahan Putri Eugenie dengan Pangeran Harry
Aturan ini pulalah yang membuat perceraian Pangeran Charles dan Lady Diana pada 1996 silam menjadi tak begitu pelik.
Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.
Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?
Baca Juga : Pangeran Harry dan Meghan Markle Diprediksi Akan Bercerai Setelah 3 Tahun Menikah
Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.
Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, akhirnya ia akan memegang hak asuh penuh atas anak-anaknya.
Dan tentu saja, Pangeran William kelak juga akan memegang hak asuh penuh atas anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Baca Juga : Fotografer Kerajaan Ungkap Perubahan Sikap Pangeran Harry Setelah Menikah
Meghan Markle direncanakan akan melahirkan anak pertamanya dengan Pangeran Harry pada musim semi 2019 mendatang.
Dan setelah kabar ini diumumkan, publik menjadi antusias karena penasaran dengan jenis kelamin anak Duke dan Duchess of Sussex tersebut.
Wah, kira-kira anak Pangeran Harry dan Meghan Markle kelak laki-laki atau perempuan ya? (*)