Find Us On Social Media :

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Disebut Akan Rujuk, Ini Kata Pengacara

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:56 WIB

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vicky Prasetyo sudah melayangkan gugatan cerai kepada Angel Lelga pada Kamis (20/9/2018) lalu.

Sehingga hari ini Kamis (18/10/2018) sidang perdana perceraian Vicky Prasetyo dan Angel Lelga yang beragendakan mediasi harusnya digelar.

Namun, baik Vicky Prasetyo maupun Angel Lelga yang sudah menikah sejak Februari silam itu tidak menghadiri sidang.

Baca Juga : 5 Pilihan Foundation dengan Shade Warna yang Cocok Untuk Kulit Sawo Matang

Baca Juga : VIDEO: El Barack Sudah Belajar Setir Mobil Walau Baru Usia Empat Tahun!

Menurut Marloncius Sihaloho, kuasa hukum dari Vicky Prasetyo, kliennya tidak bisa hadir lantaran ada urusan di Semarang.

Begitu juga dengan Angel Lelga yang tidak hadir, disebabkan oleh kelelahan. "Kecapean abis dari Dapil untuk nyaleg," ujar Marloncius Sihaloho saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pagi tadi.

Baca Juga : Inspirasi Model Gaya Rambut Korea Kekinian yang Bisa Kamu Tiru

Ketidakhadiran keduanya, diduga karena akan dicabutnya gugatan cerai.

Terlihat dari ungkapan Marloncius Sihaloho, yang menjelaskan hubungan keluarganya kliennya.

Baca Juga : Belanja Fashion Hijab ala Korea di Pusat Belanja Tanah Abang

Baca Juga : Sidang Cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Batal Digelar Hari Ini

"Untuk pencabutan talak lagi diusahakan agar rujuk kembali."

"Lihat mereka berdua di sidang selanjutnya," ungkapnya.

Ya, penundaan sidang mediasi itu akan dilakukan kembali pada (1/11/2018) mendatang.

Baca Juga : Temukan Fashion Hijab ala Selebgram di Pusat Belanja Tanah Abang

Sayangnya, Marloncius Sihaloho tidak bisa memberikan alasan jelas untuk keduanya rujuk.

"Ini urusan pribadi mereka berdua."

"Kalau masih cinta dibina kembali. Dia lagi coba untuk bangun lagi komunikasi intensif," pungkasnya. (*)