Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Setelah berbulan-bulan menjalani penyelidikan dan proses persidangan, artis Roro Fitria akhirnya dijatuhi hukuman. Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria. Baca Juga : Sempat Gagal Menikah, Ayu Dewi Kenang Momen Haru di Hari Pernikahannya Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta. Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan. Seperti yang diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu sebesar 2,4 gram pada hari valentine, yakni 14 Februari 2018.