Find Us On Social Media :

Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

By Ria Theresia, Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:43 WIB

Tangis Roro Fitria pecah saat hadiri sidang lanjutan kasus narkoba tanpa sosok sang ibu.

Hal ini diketahui melalui pesan singkat melalui chat messenger dan bukti transfer melalui rekening bank.

Baca Juga : Sidang Perceraiannya Terus Ditunda, Delon Berharap Yeslin Wang Mencabut Gugatannya Harapannya untuk direhabilitasi juga pupus akibat selama dijalankan tes darah, rambut dan urin atas dirinya sama sekali tidak diketahui adanya kandungan narkoba dan psikotropika dalam tubuhnya. Roro Fitria dikenai pasal 127 ayat 1a tahun 2009 tentang narkotika karena melakukan transaksi jual beli narkoba dan psikotropika.(*)