Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.
Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.
Baca Juga : Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.
Sebelum sidang dimulai Roro tampak berdoa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Terlihat memakai hijab berwarna hitam dan kemeja putih dan celana hitam, Roro tampak tenang menghadapi bacaan putusan yang sekaligus menjadi agenda sidang terakhir baginya.
Seperti yang diwawancarai sebelumnya, menghadapi persidangan kali ini Roro Fitria sempat mengadakan yassinan dan doa. (*)