Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Usai dibacakan vonis dari majelis hakim, Roro Fitria langsung terkulai lemas.
Sayup-sayup terdengar suara tangisan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat Roro Fitria diadili.
Terpidana Roro Fitria akhirnya dijatuhi 4 tahun penjara dan denda 800 juta oleh hakim ketua Iswahyu Widodo untuk pasal 127 ayat 1a UU no 35 tahun 2009 tentang transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga : Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa
Sesaat setelah keluar dari ruang persidangan, isak tangis terdengar dari wanita yang baru kehilangan ibunya tersebut.