Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Usai dibacakan vonis dari majelis hakim, Roro Fitria langsung terkulai lemas.
Sayup-sayup terdengar suara tangisan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat Roro Fitria diadili.
Terpidana Roro Fitria akhirnya dijatuhi 4 tahun penjara dan denda 800 juta oleh hakim ketua Iswahyu Widodo untuk pasal 127 ayat 1a UU no 35 tahun 2009 tentang transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga : Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa
Sesaat setelah keluar dari ruang persidangan, isak tangis terdengar dari wanita yang baru kehilangan ibunya tersebut.
"Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar," ujar Roro berkali-kali sambil menangis.
"Saya sedih, saya nggak terima," ucapnya masih dengan air mata yang menderai dan suara sesenggukan.
Baca Juga : Sempat Gagal Menikah, Ayu Dewi Kenang Momen Haru di Hari Pernikahannya
Beberapa kali ia menyebutkan beberapa kalimat istighfar beberapa detik setelah putusan vonis dibacakan.
Tubuhnya terlihat lemas tak dapat menahan berat badannya sehingga ia harus dipapah oleh asisten hukumnya, Hesti.
"Berat yang saya rasakan," sambungnya.
"Dan saya rasakan tidak adil," ujarnya lagi.
Baca Juga : Roro Fitria Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta
Seperti yang diketahui Roro Fitria ditahan setelah kedapatan melakukan transaksi narkoba pada hari valentine tapatnya 14 Februari lalu dengan barang bukti sebesar 2,4 gram sabu.(*)