Namun, karena memiliki Narkoba otomatis membuat dia menjadi pengguna, maka Roro Fitria akhirnya diberi hukuman minimal 4 tahun karena memang tidak bisa dikurangi untuk pasal yang berkenaan.
"Tapi menguasai memiliki itu otomatis pengguna itu selalu dikenai pasal 112, dia memiliki, menyimpan, faktor itu yang membuat Bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun. Jadi hakim tidak bisa memberi 2/3 dari hukuman itu karena memang minimalnya 4 tahun," lanjutnya lagi.
Baca Juga : Roro Fitria Menangis Sesenggukan dan Tidak Terima Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk pengajuan banding berikutnya, Asgard mengatakan kalau ia tetap menginginkan kliennya direhabilitasi seperti yang Roro harapkan.
"Ya nanti kita (minta) pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Roro Fitria dikenal pasal 114 karena melakukan transaksi jual beli narkotika pada saat ditangkap pada hari valentine 14 Februari lalu dan sudah menjalani masa tahanan selama 8 bulan lamanya.(*)