Find Us On Social Media :

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Akan Ajukan Banding

By Ria Theresia, Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:49 WIB

Roro Fitria

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, Roro Fitria dipastikan akan banding.

Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri saat ditemui setelah persidangan agenda vonis oleh majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pasti," buka kuasa hukum Roro Fitria saat ditanyai kemungkinan akan mengajukan banding.

Baca Juga : Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Ternyata Sudah Pisah Rumah Selama 5 Bulan

Baginya, karena bukan pengedar, Roro Fitria memang tidak dikenakan pasal 114, tetapi  karena memiliki narkoba, hukuman atas Roro Fitria akhirnya bertambah.

"Sebenernya tes urine dia masih bisa diperjuangkan cuma dia nggak mendapatkan haknya, tapi yang seperti kami katakan bahwa dia bukan pengedar memang sudah dikabulkan hakim dia bukan pengedar. Dia tidak kena pasal 114 jadi tidak terbukti di pasal 114 jadi dia memang bukan pengedar," jelas Asgard.

Namun, karena memiliki Narkoba otomatis membuat dia menjadi pengguna, maka Roro Fitria akhirnya diberi hukuman minimal 4 tahun karena memang tidak bisa dikurangi untuk pasal yang berkenaan.

"Tapi menguasai memiliki itu otomatis pengguna itu selalu dikenai pasal 112, dia memiliki, menyimpan, faktor itu yang membuat Bu Roro otomatis terkena pasal 112 yang minimalnya 4 tahun. Jadi hakim tidak bisa memberi 2/3 dari hukuman itu karena memang minimalnya 4 tahun," lanjutnya lagi.

Baca Juga : Roro Fitria Menangis Sesenggukan dan Tidak Terima Setelah Divonis 4 Tahun Penjara

Untuk pengajuan banding berikutnya, Asgard mengatakan kalau ia tetap menginginkan kliennya direhabilitasi seperti yang Roro harapkan.

"Ya nanti kita (minta) pengurangan hukuman dan kita minta pasal 127 sebagai pengguna," ujarnya.

Sebelumnya diketahui Roro Fitria dikenal pasal 114 karena melakukan transaksi jual beli narkotika pada saat ditangkap pada hari valentine 14 Februari lalu dan sudah menjalani masa tahanan selama 8 bulan lamanya.(*)