Find Us On Social Media :

Merasa Diserang, Kuasa Hukum Kriss Hatta Laporkan Host Sekaligus Program Salah Satu Stasiun Televisi ke KPI

By Rissa Indrasty, Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:58 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan melaporkan salah satu program televisi beserta hostnya ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis (18/10/2018).

"Kita tadi ke KPI itu melaporkan Nikita Mirzani, sama Billy Syahputra, sama acara Pagi-pagi Pasti Happy," ungkap Indra Tarigan saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Kamis (18/10/2018).

Laporan ini terkait antara salah satu program televisi dan pengacara dari Kriss Hatta.

Baca Juga : Kriss Hatta Tolak Ajakan untuk Menuntut Sebuah Program Televisi

"Nikita Mirzani sebagai hostnya Pagi-pagi Pasti Happy sama Billy Syahputra, kita sebagai pengacaranya Kriss Hatta," ungkap Indra Tarigan.

Indra Tarigan melaporkan host dan program tersebut karena dua hal.

Laporan pertama adalah karena Billy Syahputra mengejek profesi yang dilakoninya.

Baca Juga : Sebut Kriss Hatta Melanggar Hukum, Billy Syahputra Himbau Hotman Paris

Baca Juga : 5 Eyeliner Liquid Murah Meriah Untuk Pemula Agar Makeup Makin Maksimal

"Yang pertama Billy bicara masalah kalau pakai pengacara atau pahlawan-pahlawan kesiangan itu yang mengerti hukum yang mengerti pasal, pakai pengacara yang pintar jangan pakai pengacara yang bodoh," ungkap Indra Tarigan.

Laporan kedua yaitu karena Billy Syahputra juga menyerang Kriss Hatta dengan ejekan.